LOMBA PENULISAN ARTIKEL "MERAIH MIMPI RUMAH PERTAMA"

RUMAH PERTAMA DI TEMPAT RAWAN GEMPA

 

Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di atur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menindak lanjuti ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2020 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengenai penetapan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Untuk memperingati Hari Perumahan Nasional (HAPERNAS) 2020 tepat pada tanggal 25 Agustus 2020, artikel ini akan membahas mengenai pembangunan rumah pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Program ini bentuknya adalah Pemerintah membantu masyarakat Indonesia dalam pembangunan rumah berupa memberikan bahan bangunan dan biaya tukang yang merenovasi pembangunan rumah (kata lainnya adalah bedah rumah). Pembangunan rumah ini memang lebih baik diutamakan di daerah desa-desa yang rawan gempa. Hidup di desa sebenarnya benar-benar indah, tidak ada macet serta hidup bergotong royong sesama masyarakat setempat disana. Jarang sekali orang pada masa sekarang berminat hidup di desa, banyaknya masyarakat desa setelah lulus SMA atau setelah mendapatkan gelar sarjana, langsung pergi ke kota untuk mendapatkan pekerjaan.

Desa-desa di Lombok Tengah menurut katalog desa kelurahan rawan gempa memasuki kategori kelas bahaya tinggi. Betapa senangnya apabila mendapatkan rumah pertama di daerah ini dengan struktur bangunan rumah yang anti gempa yang didapat dari hasil renovasi pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Menurut Pasal 20 pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan  sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan fungsi menurut Pasal 21 mengenai pelaksanaan kebijakan di bidang salah satunya rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Memang hidup  di desa pendapatan gajinya tidak seberapa, tetapi menyesuaikan kebutuhan hidup bahwa hidup di desa pun permintaannya tidak setinggi pada daerah yang tingkat pendapatan gajinya tinggi. Tapi bagaimana jika pulau Lombok gempa? Beberapa desa mengalami reruntuhan serta butuh biaya untuk merenovasinya kembali. Disinilah peran pemerintah untuk membantu mendanai renovasi perumahan di desa-desa yang mengalami kerusakan rumah warga akibat gempa bumi dengan kontruksi bangunan tahan gempa.

Salah satu bentuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang akan disiapkan oleh pemerintah adalah berupaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RLTH). Informasi yang didapatkan dari web Sekertariat Kabinet Republik Indonesia pada kategori berita, bahwa di tengah pandemi Covid-19 adanya pelakanaan penandatangan perjanjian kerja dan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Sulawesi Utara. Salah satunya yang sudah direalisasikan tepat pada Provinsi Sulawesi Utara yaitu program bedah rumah bagi 2.200 RLTH senilai Rp38,5 miliar, untuk peningkatan rumah serta pembangunan baru. Pada program bedah rumah ini  dilakukan dengan memperhatikan syarat rumah layak huni yaitu dilihat dari keselamatan bagunan dengan peningkatan kualitas konstruksi bangunan, kesehatan penghuni dengan pemenuhan standar kecukupan cahaya dan sirkulasi udara serta keterdiaan MCK dan kecukupan minimum luas bangunan dengan pemenuhan standar ruang gerak minimum perorang.

Melihat hasil yang telah direalisasikan oleh pemerintah pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ini, untuk meraih mimpi rumah pertama di daerah rawan gempa seperti di daerah Lombok lebih tepatnya di desa rawan gempa, semoga mendapatkan program bedah rumah sesuai dengan kontruksi bangunan tahan gempa, yakni struktur bangunan yang mampu bertahan dari keruntuhan dan fleksibelitas ketika terjadi gempa di daerah Lombok ini.

 


Sumber :

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 2019, Katalog Desa/Kelurahan Rawan Gempa Bumi (Kelas Bahaya Tinggi Dan Rendah).

3. PU-net Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat : https://www.pu.go.id/

4. PU-net Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan : https://perumahan.pu.go.id/

5. Sekretariat Kabinet RI : https://setkab.go.id/pemerintah-siapkan-bantuan-stimulan-perumahan-swadaya-skema-padat-karya-tunai/

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perjuangan Saya Mengejar PTN

LEMPAR JUMRAH DI MADINAH DAN MAKKAH (RIYAL KALIII !!)